European Charter of Human Rights (ECHR,2000) dan ASEAN Human Rights Declaration (AHRD,2012) telah mengakui Hak atas perlindungan data pribadi sebagai jenis Hak Asasi Manusia. Hak atas perlindungan data pribadi merupakan suatu hak hasil bentukan dari irisan penggabungan hak atas informasi dan hak atas privasi yang telah melalui evolusi yang panjang sejak diakuinya hak asasi manusia dalam the Universal Declaration of Human Rights (UDHR, 1948). Data pribadi merupakan keterangan yang benar dan nyata yang melekat pada diri seseorang, sehingga dapat mengidentifikasikan orang tersebut. Pentingnya perlindungan data pribadi adalah untuk memastikan bahwa data pribadi seseorang yang terkumpul digunakan sesuai dengan tujuan pengumpulan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan data.
Download ebook Perlindungan atas hak pribadi internet.Pdf

No comments:
Post a Comment